Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Mulai Tahun Anggaran 2015

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan diperkuat dengan Permendagri Nomor 64 tahun 2013  dalam BAB VIII, Ketentuan Peralihan, Pasal 10, dinyatakan bahwa (1) Peraturan kepala daerah yang mengatur kebijakan akuntansi pemerintah daerah dan peraturan kepala daerah yang mengatur SAPD ditetapkan paling lambat tanggal 31 Mei 2014; dan (2) penerapan SAP berbasis akrual pada pemerintah daerah paling lambat mulai Tahun Anggaran 2015. Terkait agenda tersebut untuk wilayah Kalimantan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelenggarakan sosialisasi Implementasi Akuntansi Berbasis Akrual dan Implikasinya terhadap Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Balikpapan, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada hari Selasa Tanggal 20 Januari 2015. Dengan acara tersebut diharapkan dapat  memberikan pemahaman kepada DPRD dan pemerintah daerah di Kalimantan, mengenai penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis Akrual. Dan juga bisa memberi gambaran kesiapan pemda yang akan menerapkan SAP berbasis akrual dan menyusun LKPD dari berbagai sudut pandang, dengan melibatkan dari pihak regulator, pembina/penyusun aplikasi dan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), serta BPK.