Peraturan Bupati Landak Nomor 14 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Landak

bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Landak, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat dan untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah, dipandang perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Landak… [download]