PENGGUNAAN DANA HIBAH PEMERINTAH DAERAH MELALUI SWAKELOLA ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Hingga bulan Januari tahun 2018, terdapat 359.967 organisasi kemasyarakatan (Ormas) baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum di Indonesia. Jika dirinci lebih lanjut terdapat 526 Ormas tercatat di Kementerian Dalam Negeri, 82 Ormas tercatat di Kementerian Luar Negeri, 7.671 Ormas tercatat di Pemerintah Provinsi, 17.183 Ormas tercatat di Pemerintah Kabupaten/Kota dan 334.505 Ormas tercatat di Kemenkumham.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dan/atau badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Disini organisasi kemasyarakatan menjadi salah satu objek pemberian hibah oleh pemerintah daerah

[unduh tulisan hukum]