Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Pontianak, 28 Juli 2009. BPK RI Perwakilan Provinsi mengadakan rapat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Barat kepada DPRD Tahun Anggaran 2008 dengan mengundang Bupati dan Ketua DPRD dari 8 Kabupaten/Kota yang telah diperiksa oleh BPK RI. Penyampaian laporan ini merupakan bagian pertanggungjawaban BPK RI sesuai dengan amanat pasal 23E ayat (2) UUD 1945, Pasal 6 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Penyerahan dalam forum ini merupakan wujud kesepakatan bersama antara BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dengan DPRD tentang Tata Cara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD. Dalam kesempatan bersama tersebut ditentukan bahwa penyerahan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI kepada Ketua atau Wakil Ketua DPRD dalam suatu Rapat Paripurna Istimewa DPRD, atau dilaksanakan di Kantor Perwakilan BPK.

Pemeriksaan atas LKPD TA 2008 masih menunjukkan adanya kelemahan-kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Berikut adalah opini dari masing-masing kabupaten/kota berikut   perbandingan dengan tahun anggaran 2007:

 

No.

Nama Pemda

Opini atas LK TA 2008

Opini LK Tahun 2007

1

Kota Pontianak

Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer)

Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

2

Kab. Pontianak

Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

3

Kota Singkawang

Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

4

Kab. Sambas

Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer)

5

Kab. Sanggau

Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

6

Kab. Sintang

Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

7

Kab. Ketapang

Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

8

Kab. Kayong Utara

Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer)

 

LHP atas LKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah diserahkan pada hari Selasa, 21 Juli 2009,  dengan mendapat opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Kabupaten Bengkayang, Landak, Kapuas Hulu, Sekadau masih dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan.

BPK RI terus-menerus melakukan upaya untuk mendorong adanya perbaikan pengelolaan keuangan daerah, antara lain dengan meminta setiap pemerintah daerah menyusun rencana aksi (action plan) guna meningkatkan opini atas LKPD. Selain itu, guna merangsang upaya perbaikan tersebut, BPK menganugerahkan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang telah berhasil dalam upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah. Bahkan untuk memberikan teladan dan menjadikan BPK sebagai leading by example, BPK pun telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh DPR. Atas Laporan Keuangan BPK yang diperiksa KAP tersebut, Laporan Keuangan BPK mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.