bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, perlu menetapkan tata kelola, yang merupakan salah satu syarat untuk menetapkan suatu instansi pemerintah menjadi Badan Layanan Umum Daerah;perbup-landak-no-28-tahun-2015-ttg-tata-kelola-blud-rsud