bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati bertanggungJawab atas efektivitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak;perbup-landak-no-4-tahun-2015-ttg-spip