Peraturan Bupati Landak Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Spip) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak

bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati bertanggungJawab atas efektivitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak;perbup-landak-no-4-tahun-2015-ttg-spip