PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 95 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PONTIANAK

bahwa bencana yang timbul dan masalah pengungsi yang terjadi, dampak bencana atau konflik sosial, perlu segera diupayakan penanggulangan dan penanganannya secara cepat, tepat, terpadu dan terkoordinasi melalui kegiatan pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi dan rekonstruksi…[download]