PERATURAN BUPATI SEKADAU NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

bahwa dalam rangka tertib administrasi penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak dapat ditagih lagi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku…[download]