PERATURAN BUPATI SEKADAU NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN KESEHATAN SEKADAU

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/Menkes/Per/v/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Bab III angka 4 apabila masih terdapat mesyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak termasuk dalam Jaminan Kesehatan masyarakat menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah…[download]