PERATURAN BUPATI SEKADAU NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagiamana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur standar biaya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah…[download]