bahwa pelayanan kesehatan masyarakat merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi setiap warga Negarayang berdasarkan kepada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dinyatak bahwa setiap Rumah Sakit mempunyai hak menerima imbalan Jasa Pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif dan penghargaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan…[download]
Home
Peraturan Bupati Sekadau PERATURAN BUPATI SEKADAU NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN...