PERATURAN BUPATI SEKADAU NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH KABUPATEN SEKADAU

bahwa pelayanan kesehatan masyarakat merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi setiap warga Negarayang berdasarkan kepada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dinyatak bahwa setiap Rumah Sakit mempunyai hak menerima imbalan Jasa Pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif dan penghargaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan…[download]