PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG BERUPA BARANG MILIK DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BENGKAYANG

bahwa dalam rangka pengembangan dan meningkatkan kinerja dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan Daerah, dipandang perlu melakukan penyertaan modal dari pemrintah Daerah guna memperkuat struktur permodalan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkayang…[download]