Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Bidang Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi

bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) beserta ketentuan pelaksanaannya dan semakin luasnya kewenangan daerah dibidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi perlu mengadakan pengaturan untuk menyelenggarakan otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab…[selengkapnya]