Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

bahwa penyelenggaraan usaha kepariwisataan merupakan salah satu potensi untuk dikembangkan di daerah, karenanya perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah, sehingga mampu memberikan manfaat dengan tetap memperhatikan nilai-nilai sosial budaya dan agama…[selengkapnya]