Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu

bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kepala Daerah perlu dibantu perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah…[download]