Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting artinya bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dalam memenuhi pembiayaan pembangunan daerah oleh karena itu perlu dikelola dengan meningkatkan peran serta masyarakat sesuai dengan kemampuannya…[selengkapnya]