Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

bahwa berdasarkan  ketentuan Pasal  110  huruf n dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang  Nomor  28  Tahun  2009 tentang  Pajak  Daerah  dan  Retribusi  Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah…[selengkapnya]