Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan

bahwa   berdasarkan Pasal 2 ayat (2)  huruf e  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan jenis pajak kabupaten/kota… [selengkapnya]