Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

bahwa sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, khususnya yang bersumber dari retribusi daerah perlu ditingkatkan sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah dapat terwujud… [selengkapnya]