PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

bahwa pasar rakyat yang dibangun, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah merupakan barang milik daerah sebagai salah satu potensi yang mempunyai peran cukup penting dalam rangka meningkatkan perekonomian, pendapatan Daerah dan kesejahteraan masyarakat [download]