bahwa dalam rangka untuk memberikan perlindungan hukum bagi setiap kapal kurang dari GT 7 (tujuh grosse tonnage) yang melakukan pelayaran di laut dan pelayaran di sungai dan danau, perlu dilengkapi identitas dan tanda kebangsaan kapal dengan Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau [diwnload]