PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN FASILITAS UMUM

bahwa dalam membangun kehidupan masyarakat yang teratur dan terpadu dengan berasaskan kehidupan yang menjunjung tinggi falsafah bangsa Indonesia, perlu didukung penataan struktur ruang agar mempunyai identitas [download]