PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Ketapang bersama Bupati Ketapang telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Tahun Anggaran 2013 sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 696/BPKAD/2012 Tahun 2012 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Snggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Bupati Ketapang tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013…[download]