bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 yang menetapkan bahwa daerah mempunyai kewenangan yang luas sehingga kewenangan tersebut perlu dilakukan secara aktif termasuk pengelolaan sumber daya yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku [download]