Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2029

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat (2) PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang mengamanatkan bahwa RPJPD ditetapkan paling lama 1 tahun sebelum berakhirnya RPJPD yang sedang berjalan….[download]