Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

bahwa untuk meningkatkan pelayanan informasi tata ruang wilayah dan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan peta serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kubu Raya perlu menetapkan tarif biaya cetak peta dengan Peraturan daerah…[selengkapnya]