Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 24 Tahun 2010 tentang Modal Penyertaan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Jaya Bersama dan Koperasi Simpan Pinjam Grameen

bahwa untuk memperkuat struktur permodalan koperasi dapat dilakukan melalui pemupukan modal dengan menyertakan pihak lain dalam bentuk modal penyertaan …[selengkapnya]