Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007….[download]