PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KUBU RAYA

bahwa dalam rangka untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya, dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan, serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah; [download]