PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sambas tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa…[download]