PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH DAERAH

bahwa dalam upaya memacu penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan  pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta menunjang usaha-usaha pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat di daerah, maka perlu memanfaatkan segala potensi pendapatan daerah, maka perlu memanfaatkan segala potensi pendapatan daerah melalui sumbangan pihak ketiga….[download]