Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala Desa Dan Perangkat Desa

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (4) dan pasal 53 ayat (1) Peraturan Pememrintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005  Desa, perlu ditetapkan Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa….[download]