PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN FASILITAS UMUM

bahwa dalam membangun kehidupan masyarakat yang teratur dan terpadu dengan berazaskan kehidupan yang menjunjung tinggi falsafah bangsa indonesia, perlu didukung penataan struktur ruang agar mempunyai identitas yang jelas [download]