PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

bahwa untuk mewujudkan pola kehidupan masyarakat berwawasan lingkungan yang mengedepankan prinsip manusia sebagai makhluk sosial yang membutuhkan
keseimbangan lingkungan yang sehat dan bersih perlu di dukung oleh perubahan pola konsumsi masyarakat yang menimbulkan sampah; [download]