PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 1990 TENTANG PENERTIBAN BANGUNAN YANG BERLOKASI DI PINGGIR DAN ATAU DI ATAS SUNGAI

bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Penertiban Bangunan Yang Berlokasi Di Pinggir Dan Atau Di Atas Sungai sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut [download]