Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa

bahwa sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan desa di Kabupaten Sekadau yang semakin pesat, dipandang perlu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa dengan cara mendekatkan rentang kendali pelayanan… [selengkapnya]