Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemerintah Desa

bahwa penyelenggaraan pemerintah desa sebagaimana diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemerintah Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti… [selengkapnya]