Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Sekadau Tahun 2011-2015

bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)… [selengkapnya]