bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 dijelaskan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota dibentuk dinas Kependudukan di Kabupaten/Kota dibentuk dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi pelaksana yang diatur dalam Peraturan Daerah… [selengkapnya]
Home
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas...