PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan  terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlu diatur suatu Peraturan Daerah mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup…[download]