PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK

bahwa merokok dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak merokok terhadap kesehatan… [download]