PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 17 TAHUN 2002 TENTANG PERIZINAN USAHA HOTEL DAN PENGINAPAN

bahwa dalam rangka Otonom Daerah, Kewenangan di bidang kepariwisataan khususnya perizinan kegiatan usaha hotel dan penginapan menjadi wewenang Daerah Kota/Kabupaten…[download]