PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN SEKRETARIAT DPRD KOTA PONTIANAK

bahwa dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Perwalikan Rakyat Daerah sebagai Badan Legistatif Daerah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dipandang perlu untuk membentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…[download]