PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI POTONG HEWAN DAN LALU LINTAS HEWAN

bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh daging yang bersih, sehat dan halal untuk dikonsumsi dipandang perlu mengatur pemanfaatan Rumah /Tempat Potong Hewan milik Pemerintah Kota Pontianak, serta mengatur tarif retribusinya…[download]