PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah yang dipertegas dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Derah Kabupaten/Kota, perlu payung hukum yang mengatur bidang urusan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kota Pontianak…[download]