PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH 6 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

bahwa besaran tarif retribusi yang diatur dalam pasal 9 dan ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan konsisi saat ini…[download]