PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2013 – 2017

bahwa konsistensi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan sinergitas pembangunan antar daerah untuk 5 (lima) tahun kedepan perlu dilakukan secara efektif, efisien, berkeadilan dan berkelanjutan, sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013 -2017… [download]