PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

bahwa dalam rangka terselenggaranya Pengelolaan Keuangan Daerah yang memenuhi azas tertib, transparansi, akuntabilitas, konsistensi, akurat, dapat dipercaya dan mudah dimengerti dipandang perlu membentuk Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah…[download]